Minggu, 12 Mei 2013

Ahlazzikri

BAB I
PENDAHULUAN

Pemerintahan perwakilan rakyat yang Representatif, dengan sistem pemisahan kekuasaan secara tegas, atau sistem Presedensial. pemisahan antara kekuasaan Eksekutif dan kekuasaan legislative disini diartikan bahwa kekuasaan eksekutif itu dipegang oleh suatu badan atau organ yang didalam menjalankan tugas eksekutif itu tidak  bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat. Diindonesia, organ tersebut terimplementasi lewat institusi yang kewenanganya diatur dalam Undang-undang dasar 1945 sebagai konstitusi yang terkenal disebut lembaga kepresidenan. Lembaga kepresidenan diduduki dua jabatan konstitusional yaitu presiden dan wakil presiden.
Presiden merupakan salah satu jabatan yang diberi langsung oleh Undang Undang dasar 1945, yang mana disebutkan presiden sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Dari uraian diatas dikaitkan dengan sistem Pemerintahan yang diterapkan dalam sistem demokrasi adalah Presidensil dan perlementer. Dari kedua sisitem tersebut kita melihat perbedaan prisnsipil dari siapa yang memegang kekuasaan kepa Negara dan kepala pemerintahan.
Dalam sistim Presidensil ditetapkan bahwa presiden sebagai kepala nega sekaligus kepala pemerintahan, namum yang dikenal dalam sistem parlementer presiden memegang kekuasaan sebagai kepala Negara sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh seorang perdana menteri.
Ada beberapa kewenangan yang membedakan antara presiden sebai kepala Negara dan presiden dalam kepala pemerintahan, dalam tulisan ini akan saya uraikan peran presiden sebagai kepala pemerintahan.





1.1  Permasalahan

Permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini antara lain mengenai:

1.2.1        Bagaimana kedudukan presiden didaalam sistem pemerintahan presidensial
1.2.2        Apa saja tugas dan wewenang presiden dan wakil presiden menurut undang-undang yang ada?
1.2.3        Apa saja kewenangan Presiden sebagai kepala Pemerintahan?

1.2  Tujuan

Tujuan yang diinginkan sesuai dengan permasalahan yang ada antara lain mengenai :

1.2.1        Untuk mengetahui kedudukan presiden sebagai dilihat dari kacamata sistem pemerintahan presidensial.
1.2.2        Untuk mengetahui tugas dan wewenang Presiden dan Wakil Presiden menurut Undang-Undang yang ada
1.2.3        Untuk mengetahui kewenangan Presiden Sebagai kepala Pemerintahan.











BAB II
PEMBAHASAN

A.    Jabatan Presiden dalam ciri sistem pemerintahan presidensial
Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-undang dasar Negara ripublik Indonesia Tahun 1945[1]. Dalam sistem presidensil, biasanya ditentukan adanya satu jabatan wakil presiden[2]. Presiden dan wakil presiden (secara bersama sama disebut lembaga kepresidenan)[3]. Yang dimaksud lembaga kepresidenan adalah institusi atau organisasi jabatan yang dalam sistem permerintahan berdasarkan UUD 1945 [4]. Dalam sistem presidensil, kedudukan kepala Negara dan kepala pemerintahan diorganisasikan kedalam satu tangan yang disebut presiden, tapi kewenanganya dibatasi dengan prinsip prinsip demokrasi yang berlandaskan atas hukum (constitusional democracy)[5].
Negara Indonesia merupakan negara berbentuk republik dan menganut sistem presidensiil, maka Presiden Indonesia adalah seorang kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik” dan UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1 “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari.
Menurut S.L witman dan J.J Wuest ada empat ciri dan syarat sistem pemerintahan Presidensial, yaitu: [6]
1.      It is based upon the separation of power principles (berdasarkan atas prinsip-prinsip pemisahan kekuasaan).
2.      The Executive has not power to dissolve the legislature nor must he resign when he loses the support of the majority of its membership (eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk memburakan palemen dan juga tidak mesti berhenti sewaktu kehilangan dukungan dari mayoritas anggota parlemen).
3.      The is no mutual responsibility between  the President adan his cabinet, the latter is wholly responsibility to the chief executive (tidak ada tanggung jawab yang timbal balik antara presiden dan kabinetnya, karena keseluruhan tanggung jawab tertuju pada Presiden (sebagai kepala pemerintahan)).
4.      the executive is chosen by the electore ( Presiden dipilih langsung oleh para pemilih).
Menurut Jimly assidique, Beberapa ciri yang penting sestem pemerintahan Presidensil adalah:[7]
1.      Masa jabatan tertentu, misalnya 4 tahun, 5 tahun, 6 tahun atau 7 tahun, sehingga presiden dan juga wakil presiden tidak dapat diberhentikan ditengah masa jabatanya karena alasan politik.
2.      Presiden dan wakil presiden tidak bertanggung jawab kepada lembaga politik tertentu yang biasa dikenal sebgai parlemen, melainkan langsung bertanggungjawab kepada rakyat.
3.      Dalam hubunganya dengan lembaga parleman, presiden tidak tunduk kepada parleman, tidak dapat membubarkan parleman, dan sebaliknya parlemen juga tidak bisa menjatuhkan presiden dan membubarkan kabinet sebagaimana dalam praktek sistem parlementer.
4.      Tanggung jawab pemerintah berada didak presiden dan oleh karena itu presidenlah pada prinsipnya yang berwenang membentuk pemerintahan, menyusun cabinet, mengangkatan menghentikan para menteri serta pejabat pejabat publik yang pengangkatan dan pembehentianhya berdasarkan “political appointment”
5.      Dalam sistem ini, tidak dikenal ananya pembedaan antara fungsi kepala Negara dan kepala pemerintahan. Sedangkan dalam sistem perlementer, pembedaan dan bahkan pemisahan kedua jabatan kepala Negara dan kepala pemerintahan itu merupakan suatu kelaziman dan keniscayaan.
Sistem pemerintahan Ripublik Indonesia dibawah Unang Undang Dasar 1945, sebenarnya dimaksud sebagai sistem predinsial. Baik dalam penjelasan UUD 1945 ,aupun dalam pengertian umum yang berkembang saat ini, indonesia memang menganut sistem Presidensial. Tapi, dapat kita lihat bahwa dalam kenyataanya masih ada overlapping antara sistem presidensial dan parlementer. Misalnya dalam Undang Undang Dasar 1945 masih dibedakan antara fungsikepala Negara dan fungsi kepala pemerintahan. Karena itu, kalangan para ahli hukum tata Negara cenderung menyebutkan sistem pemerintahan diindonesia berdasarkan UUD 1945 itu bersifat ‘Quasi Presidensial[8]’, bukan sistem presidensil sesungguhnya.
B.     Tugas dan Wewenang Presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945
Secara umum kewenangan Presiden berdasarkan UUD 1945 terbagi atas beberapa kewenangan seperti :
1.   Kewenangan yang  bersifat eksekutif atau kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar
2.   Kewenangan yang bersifat legislatif atau kewenangan untuk mengatur kepentingan umum atau publik
3.   Kewenangan yang bersifat judisial dalam rangka pemulihan keadilan yang terkait dengan putusan pengadilan, yaitu untuk mengurangi masa hukuman, pengampunan ataupun menghapuskan tuntutan yang terkait dengan kewenangan pengadilan
4.   Kewenangan bersifat diplomatik yaitu kewenangan dalam menjalin hubungan dengan negara lain atau subjek hukum internasional yang lainnya dalam konteks hubungan luar negeri, baik dalam keadaan perang atau damai
5.   Kewenangan bersifat administratif
Negara Indonesia merupakan negara berbentuk republik dan menganut sistem presidensiil, maka Presiden Indonesia adalah seorang kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik” dan UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1 “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari.
Berdasarkan UUD 1945 Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki wewenang, kewajiban, dan hak sebagai berikut :
  1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD ( Pasal 4 Ayat 1)
  2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara ( Pasal 10 )
  3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ( Pasal 5 Ayat 1 )) . Presiden melakukan  pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU ( Pasal 20 Ayat 2 dan 4 )
  4. Mengajukan Rangcangan Undang-Undang APBN untuk dibahas bersama DPR agar bisa menjadi Undang-Undang ( Pasal 23 Ayat 2 )
  5. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa ( Pasal 22 Ayat 1 ))
  6. Menetapkan Peraturan Pemerintah ( Pasal 5 Ayat 2 )
  7. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri ( Pasal 17 Ayat 2 )
  8. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR ( Pasal 11 Ayat 1)
  9. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR ( Pasal 11 Ayat 2 )
  10. Menyatakan keadaan bahaya ( Pasal 12 )
  11. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 Ayat 1 dan 2 )
  12. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 Ayat 3 )
  13. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung ( Pasal 14 Ayat 1 )


C.     Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan yaitu yang menganut sistem presidensial yakni wajib melaksanakan ketentuan UU. Misalnya presiden menetapkan peraturan pemerintah, mengajukan rancangan UU. Dalam pelaksanaannya, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden da beberapa menteri
Seperti layaknya tugas perdana menteri dalam sisitem parlementer, kepala pemerintahan lebih bertanggung jawab kedalam, dari segi kewenangan presiden yang diatur konstitusi, tugas dan wewenang presiden dari segi kepala pemerintahan: [9]
a.       memegang kekuasaan pemerintah menurut undang-undang dasar
b.      memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
c.       Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang bersama DPR serta mengesahkan Ranjangan Undang Undang menjadi Undang-undang.
d.      Menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang undang
e.       Menetapkan peraturaan Pemerintah
f.       Mengangkat dan menghentikan Menteri-menteri
g.      Menyatakan Keadaan Bahaya.







I.          PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Negara kita Indonesia merupakan salah satu Negara yang menganut bentuk pemerintahan republik konstitusional. Yang dalam hal ini kepala pemerintahan di pegang oleh seorang presiden yang kekuasannya di batasi oleh UUD atau konstitusi.
Presiden memiliki kekuasaan yang mandiri yaitu kekuasaan presiden yang tidak diatur mekanisme pelaksanaannya secara jelas, tertutup atau yang memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada presiden. Kekuasaan mandiri selama masa orde baru digolongkan sebagai implementasi dari kekuasaan pemerintahan yang dimiliki oleh presiden. Pembentukan lembaga-lembaga pemerintahan dalam suatu negara secara normatif berada dalam ruang lingkup kepala eksekutif, sehingga sebagaimana implementasi kekuasaan pemerintahan lainnya, kekuasaan ini tidak diatur dengan jelas dalam suatu peraturan perundang-undangan. Presiden juga memiliki kekuasaan presiden dengan persetujuan DPR adalah kekuasaan-kekuasaan yang dalam menjalankannya memerlukan persetujuan DPR terlebih dahulu sebelum dilaksanakan. Presiden juga memiliki kekuasaan dengan konsultasi yaitu  adalah kekuasaan yang dalam pelaksanaannya memerlukan usulan atau nasehat dari institusi-institusi yang berkaitan dengan materi kekuasaan tersebut.
Dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 diungkapkan bahwa Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Dimana bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, dan bentuk pemerintahannya adalah republik. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden sebagai Kepala Negara yaitu dianggap sebagai simbol dari suatu pemerintahan. Kepala negara mempunyai tanggung jawab dan hak politis yang ditetapkan sesuai dengan konstitusi sebuah negara. Oleh karena itu, pada dasarnya kepala negara dapat dibedakan melalui konstitusi berbeda pada negara tertentu di dunia. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan yaitu yang menganut sistem presidensial yakni wajib melaksanakan ketentuan UU. Misalnya presiden menetapkan peraturan pemerintah, mengajukan rancangan UU. Dalam pelaksanaannya, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan beberapa menteri.
Secara umum kewenangan Presiden berdasarkan UUD 1945 terbagi atas beberapa kewenangan seperti :
1.      Kewenangan yang  bersifat eksekutif atau kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar
2.      Kewenangan yang bersifat legislatif atau kewenangan untuk mengatur kepentingan umum atau publik
3.      Kewenangan yang bersifat judisial dalam rangka pemulihan keadilan yang terkait dengan putusan pengadilan, yaitu untuk mengurangi masa hukuman, pengampunan ataupun menghapuskan tuntutan yang terkait dengan kewenangan pengadilan
4.      Kewenangan bersifat diplomatik yaitu kewenangan dalam menjalin hubungan dengan negara lain atau subjek hukum internasional yang lainnya dalam konteks hubungan luar negeri, baik dalam keadaan perang atau damai
5.       Kewenangan bersifat administratif
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang bahwa Wakil Presiden bertindak sebagai pembantu tugas dari Presiden. Wakil Presiden memiliki kewenangan yang sama dengan Presiden jika Presiden tidak bisa hadir atau berhalangan. Sehingga tugas dapat diserahkan kepada Wakil Presiden.
3.2 Saran
Dari berbagai macam pernyataan di atas yang telah dibahas, sebenarnya peraturan yang mengatur Presiden dalam UUD 1945 sudah bagus dan jelas. Karena tugas dan wewenang dari Presiden juga sudah cukup bagus dan lengkap pada UUD 1945. Namun yang jelas, saran maupun rekomendasi dari kami adalah bahwa pengimplementasian secara nyata harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar Presiden dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan dapat melaksanakan tugas kenegaraan tanpa ada hambatan. Hal ini diharapkan agar setiap Presiden Indonesia mampu menjalankan tugasnya hingga akhir masa jabatannya dan tidak terjadi pemakzulan atau pemberhentian secara paksa Presiden oleh masyarakat seperti pada peristiwa 1998.




[1] Pasal 4 UUD 1945
[2] Jimly assidiqie, Format kelembagaan Negara Dan Pengesahan Kekuasaan Dalam UUD 1945, hlm 63
[3] Ibid
[4] Ibid, hlm.59
[5] Ibid, hlm 58
[6] Shepherd L. Witman and John J. Wuest, Comparative Government Visualized, (New Jersey: Littenfiled, Adam & Co, 1959) hlm. 7_8.
[7] [7] Jimly assidiqie, Format kelembagaan Negara Dan Pengesahan Kekuasaan Dalam UUD 1945, hlm 59-60
[8] Ibid, hlm.61-62
[9] Moh. Mahfud MD., konstitusi dan Hukum dalam Kontoversi Isu, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), Hlm 95
Ahlazzikri

BAB I
PENDAHULUAN

Pemerintahan perwakilan rakyat yang Representatif, dengan sistem pemisahan kekuasaan secara tegas, atau sistem Presedensial. pemisahan antara kekuasaan Eksekutif dan kekuasaan legislative disini diartikan bahwa kekuasaan eksekutif itu dipegang oleh suatu badan atau organ yang didalam menjalankan tugas eksekutif itu tidak  bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat. Diindonesia, organ tersebut terimplementasi lewat institusi yang kewenanganya diatur dalam Undang-undang dasar 1945 sebagai konstitusi yang terkenal disebut lembaga kepresidenan. Lembaga kepresidenan diduduki dua jabatan konstitusional yaitu presiden dan wakil presiden.
Presiden merupakan salah satu jabatan yang diberi langsung oleh Undang Undang dasar 1945, yang mana disebutkan presiden sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Dari uraian diatas dikaitkan dengan sistem Pemerintahan yang diterapkan dalam sistem demokrasi adalah Presidensil dan perlementer. Dari kedua sisitem tersebut kita melihat perbedaan prisnsipil dari siapa yang memegang kekuasaan kepa Negara dan kepala pemerintahan.
Dalam sistim Presidensil ditetapkan bahwa presiden sebagai kepala nega sekaligus kepala pemerintahan, namum yang dikenal dalam sistem parlementer presiden memegang kekuasaan sebagai kepala Negara sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh seorang perdana menteri.
Ada beberapa kewenangan yang membedakan antara presiden sebai kepala Negara dan presiden dalam kepala pemerintahan, dalam tulisan ini akan saya uraikan peran presiden sebagai kepala pemerintahan.





1.1  Permasalahan

Permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini antara lain mengenai:

1.2.1        Bagaimana kedudukan presiden didaalam sistem pemerintahan presidensial
1.2.2        Apa saja tugas dan wewenang presiden dan wakil presiden menurut undang-undang yang ada?
1.2.3        Apa saja kewenangan Presiden sebagai kepala Pemerintahan?

1.2  Tujuan

Tujuan yang diinginkan sesuai dengan permasalahan yang ada antara lain mengenai :

1.2.1        Untuk mengetahui kedudukan presiden sebagai dilihat dari kacamata sistem pemerintahan presidensial.
1.2.2        Untuk mengetahui tugas dan wewenang Presiden dan Wakil Presiden menurut Undang-Undang yang ada
1.2.3        Untuk mengetahui kewenangan Presiden Sebagai kepala Pemerintahan.











BAB II
PEMBAHASAN

A.    Jabatan Presiden dalam ciri sistem pemerintahan presidensial
Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-undang dasar Negara ripublik Indonesia Tahun 1945[1]. Dalam sistem presidensil, biasanya ditentukan adanya satu jabatan wakil presiden[2]. Presiden dan wakil presiden (secara bersama sama disebut lembaga kepresidenan)[3]. Yang dimaksud lembaga kepresidenan adalah institusi atau organisasi jabatan yang dalam sistem permerintahan berdasarkan UUD 1945 [4]. Dalam sistem presidensil, kedudukan kepala Negara dan kepala pemerintahan diorganisasikan kedalam satu tangan yang disebut presiden, tapi kewenanganya dibatasi dengan prinsip prinsip demokrasi yang berlandaskan atas hukum (constitusional democracy)[5].
Negara Indonesia merupakan negara berbentuk republik dan menganut sistem presidensiil, maka Presiden Indonesia adalah seorang kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik” dan UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1 “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari.
Menurut S.L witman dan J.J Wuest ada empat ciri dan syarat sistem pemerintahan Presidensial, yaitu: [6]
1.      It is based upon the separation of power principles (berdasarkan atas prinsip-prinsip pemisahan kekuasaan).
2.      The Executive has not power to dissolve the legislature nor must he resign when he loses the support of the majority of its membership (eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk memburakan palemen dan juga tidak mesti berhenti sewaktu kehilangan dukungan dari mayoritas anggota parlemen).
3.      The is no mutual responsibility between  the President adan his cabinet, the latter is wholly responsibility to the chief executive (tidak ada tanggung jawab yang timbal balik antara presiden dan kabinetnya, karena keseluruhan tanggung jawab tertuju pada Presiden (sebagai kepala pemerintahan)).
4.      the executive is chosen by the electore ( Presiden dipilih langsung oleh para pemilih).
Menurut Jimly assidique, Beberapa ciri yang penting sestem pemerintahan Presidensil adalah:[7]
1.      Masa jabatan tertentu, misalnya 4 tahun, 5 tahun, 6 tahun atau 7 tahun, sehingga presiden dan juga wakil presiden tidak dapat diberhentikan ditengah masa jabatanya karena alasan politik.
2.      Presiden dan wakil presiden tidak bertanggung jawab kepada lembaga politik tertentu yang biasa dikenal sebgai parlemen, melainkan langsung bertanggungjawab kepada rakyat.
3.      Dalam hubunganya dengan lembaga parleman, presiden tidak tunduk kepada parleman, tidak dapat membubarkan parleman, dan sebaliknya parlemen juga tidak bisa menjatuhkan presiden dan membubarkan kabinet sebagaimana dalam praktek sistem parlementer.
4.      Tanggung jawab pemerintah berada didak presiden dan oleh karena itu presidenlah pada prinsipnya yang berwenang membentuk pemerintahan, menyusun cabinet, mengangkatan menghentikan para menteri serta pejabat pejabat publik yang pengangkatan dan pembehentianhya berdasarkan “political appointment”
5.      Dalam sistem ini, tidak dikenal ananya pembedaan antara fungsi kepala Negara dan kepala pemerintahan. Sedangkan dalam sistem perlementer, pembedaan dan bahkan pemisahan kedua jabatan kepala Negara dan kepala pemerintahan itu merupakan suatu kelaziman dan keniscayaan.
Sistem pemerintahan Ripublik Indonesia dibawah Unang Undang Dasar 1945, sebenarnya dimaksud sebagai sistem predinsial. Baik dalam penjelasan UUD 1945 ,aupun dalam pengertian umum yang berkembang saat ini, indonesia memang menganut sistem Presidensial. Tapi, dapat kita lihat bahwa dalam kenyataanya masih ada overlapping antara sistem presidensial dan parlementer. Misalnya dalam Undang Undang Dasar 1945 masih dibedakan antara fungsikepala Negara dan fungsi kepala pemerintahan. Karena itu, kalangan para ahli hukum tata Negara cenderung menyebutkan sistem pemerintahan diindonesia berdasarkan UUD 1945 itu bersifat ‘Quasi Presidensial[8]’, bukan sistem presidensil sesungguhnya.
B.     Tugas dan Wewenang Presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945
Secara umum kewenangan Presiden berdasarkan UUD 1945 terbagi atas beberapa kewenangan seperti :
1.   Kewenangan yang  bersifat eksekutif atau kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar
2.   Kewenangan yang bersifat legislatif atau kewenangan untuk mengatur kepentingan umum atau publik
3.   Kewenangan yang bersifat judisial dalam rangka pemulihan keadilan yang terkait dengan putusan pengadilan, yaitu untuk mengurangi masa hukuman, pengampunan ataupun menghapuskan tuntutan yang terkait dengan kewenangan pengadilan
4.   Kewenangan bersifat diplomatik yaitu kewenangan dalam menjalin hubungan dengan negara lain atau subjek hukum internasional yang lainnya dalam konteks hubungan luar negeri, baik dalam keadaan perang atau damai
5.   Kewenangan bersifat administratif
Negara Indonesia merupakan negara berbentuk republik dan menganut sistem presidensiil, maka Presiden Indonesia adalah seorang kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik” dan UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1 “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari.
Berdasarkan UUD 1945 Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki wewenang, kewajiban, dan hak sebagai berikut :
  1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD ( Pasal 4 Ayat 1)
  2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara ( Pasal 10 )
  3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ( Pasal 5 Ayat 1 )) . Presiden melakukan  pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU ( Pasal 20 Ayat 2 dan 4 )
  4. Mengajukan Rangcangan Undang-Undang APBN untuk dibahas bersama DPR agar bisa menjadi Undang-Undang ( Pasal 23 Ayat 2 )
  5. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa ( Pasal 22 Ayat 1 ))
  6. Menetapkan Peraturan Pemerintah ( Pasal 5 Ayat 2 )
  7. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri ( Pasal 17 Ayat 2 )
  8. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR ( Pasal 11 Ayat 1)
  9. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR ( Pasal 11 Ayat 2 )
  10. Menyatakan keadaan bahaya ( Pasal 12 )
  11. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 Ayat 1 dan 2 )
  12. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 Ayat 3 )
  13. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung ( Pasal 14 Ayat 1 )


C.     Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan yaitu yang menganut sistem presidensial yakni wajib melaksanakan ketentuan UU. Misalnya presiden menetapkan peraturan pemerintah, mengajukan rancangan UU. Dalam pelaksanaannya, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden da beberapa menteri
Seperti layaknya tugas perdana menteri dalam sisitem parlementer, kepala pemerintahan lebih bertanggung jawab kedalam, dari segi kewenangan presiden yang diatur konstitusi, tugas dan wewenang presiden dari segi kepala pemerintahan: [9]
a.       memegang kekuasaan pemerintah menurut undang-undang dasar
b.      memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
c.       Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang bersama DPR serta mengesahkan Ranjangan Undang Undang menjadi Undang-undang.
d.      Menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang undang
e.       Menetapkan peraturaan Pemerintah
f.       Mengangkat dan menghentikan Menteri-menteri
g.      Menyatakan Keadaan Bahaya.







I.          PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Negara kita Indonesia merupakan salah satu Negara yang menganut bentuk pemerintahan republik konstitusional. Yang dalam hal ini kepala pemerintahan di pegang oleh seorang presiden yang kekuasannya di batasi oleh UUD atau konstitusi.
Presiden memiliki kekuasaan yang mandiri yaitu kekuasaan presiden yang tidak diatur mekanisme pelaksanaannya secara jelas, tertutup atau yang memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada presiden. Kekuasaan mandiri selama masa orde baru digolongkan sebagai implementasi dari kekuasaan pemerintahan yang dimiliki oleh presiden. Pembentukan lembaga-lembaga pemerintahan dalam suatu negara secara normatif berada dalam ruang lingkup kepala eksekutif, sehingga sebagaimana implementasi kekuasaan pemerintahan lainnya, kekuasaan ini tidak diatur dengan jelas dalam suatu peraturan perundang-undangan. Presiden juga memiliki kekuasaan presiden dengan persetujuan DPR adalah kekuasaan-kekuasaan yang dalam menjalankannya memerlukan persetujuan DPR terlebih dahulu sebelum dilaksanakan. Presiden juga memiliki kekuasaan dengan konsultasi yaitu  adalah kekuasaan yang dalam pelaksanaannya memerlukan usulan atau nasehat dari institusi-institusi yang berkaitan dengan materi kekuasaan tersebut.
Dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 diungkapkan bahwa Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Dimana bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, dan bentuk pemerintahannya adalah republik. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden sebagai Kepala Negara yaitu dianggap sebagai simbol dari suatu pemerintahan. Kepala negara mempunyai tanggung jawab dan hak politis yang ditetapkan sesuai dengan konstitusi sebuah negara. Oleh karena itu, pada dasarnya kepala negara dapat dibedakan melalui konstitusi berbeda pada negara tertentu di dunia. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan yaitu yang menganut sistem presidensial yakni wajib melaksanakan ketentuan UU. Misalnya presiden menetapkan peraturan pemerintah, mengajukan rancangan UU. Dalam pelaksanaannya, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan beberapa menteri.
Secara umum kewenangan Presiden berdasarkan UUD 1945 terbagi atas beberapa kewenangan seperti :
1.      Kewenangan yang  bersifat eksekutif atau kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar
2.      Kewenangan yang bersifat legislatif atau kewenangan untuk mengatur kepentingan umum atau publik
3.      Kewenangan yang bersifat judisial dalam rangka pemulihan keadilan yang terkait dengan putusan pengadilan, yaitu untuk mengurangi masa hukuman, pengampunan ataupun menghapuskan tuntutan yang terkait dengan kewenangan pengadilan
4.      Kewenangan bersifat diplomatik yaitu kewenangan dalam menjalin hubungan dengan negara lain atau subjek hukum internasional yang lainnya dalam konteks hubungan luar negeri, baik dalam keadaan perang atau damai
5.       Kewenangan bersifat administratif
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang bahwa Wakil Presiden bertindak sebagai pembantu tugas dari Presiden. Wakil Presiden memiliki kewenangan yang sama dengan Presiden jika Presiden tidak bisa hadir atau berhalangan. Sehingga tugas dapat diserahkan kepada Wakil Presiden.
3.2 Saran
Dari berbagai macam pernyataan di atas yang telah dibahas, sebenarnya peraturan yang mengatur Presiden dalam UUD 1945 sudah bagus dan jelas. Karena tugas dan wewenang dari Presiden juga sudah cukup bagus dan lengkap pada UUD 1945. Namun yang jelas, saran maupun rekomendasi dari kami adalah bahwa pengimplementasian secara nyata harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar Presiden dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan dapat melaksanakan tugas kenegaraan tanpa ada hambatan. Hal ini diharapkan agar setiap Presiden Indonesia mampu menjalankan tugasnya hingga akhir masa jabatannya dan tidak terjadi pemakzulan atau pemberhentian secara paksa Presiden oleh masyarakat seperti pada peristiwa 1998.




[1] Pasal 4 UUD 1945
[2] Jimly assidiqie, Format kelembagaan Negara Dan Pengesahan Kekuasaan Dalam UUD 1945, hlm 63
[3] Ibid
[4] Ibid, hlm.59
[5] Ibid, hlm 58
[6] Shepherd L. Witman and John J. Wuest, Comparative Government Visualized, (New Jersey: Littenfiled, Adam & Co, 1959) hlm. 7_8.
[7] [7] Jimly assidiqie, Format kelembagaan Negara Dan Pengesahan Kekuasaan Dalam UUD 1945, hlm 59-60
[8] Ibid, hlm.61-62
[9] Moh. Mahfud MD., konstitusi dan Hukum dalam Kontoversi Isu, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), Hlm 95