BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Pemerintahan
perwakilan rakyat yang Representatif, dengan sistem pemisahan kekuasaan secara
tegas, atau sistem Presedensial. pemisahan antara kekuasaan Eksekutif dan
kekuasaan legislative disini diartikan bahwa kekuasaan eksekutif itu dipegang
oleh suatu badan atau organ yang didalam menjalankan tugas eksekutif itu
tidak bertanggung jawab kepada badan
perwakilan rakyat. Diindonesia, organ tersebut terimplementasi lewat institusi
yang kewenanganya diatur dalam Undang-undang dasar 1945 sebagai konstitusi yang
terkenal disebut lembaga kepresidenan. Lembaga kepresidenan diduduki dua
jabatan konstitusional yaitu presiden dan wakil presiden.
Presiden
merupakan salah satu jabatan yang diberi langsung oleh Undang Undang dasar
1945, yang mana disebutkan presiden sebagai kepala Negara sekaligus kepala
pemerintahan. Dari uraian diatas dikaitkan dengan sistem Pemerintahan yang
diterapkan dalam sistem demokrasi adalah Presidensil dan perlementer. Dari
kedua sisitem tersebut kita melihat perbedaan prisnsipil dari siapa yang
memegang kekuasaan kepa Negara dan kepala pemerintahan.
Dalam
sistim Presidensil ditetapkan bahwa presiden sebagai kepala nega sekaligus
kepala pemerintahan, namum yang dikenal dalam sistem parlementer presiden
memegang kekuasaan sebagai kepala Negara sedangkan kepala pemerintahan dipegang
oleh seorang perdana menteri.
Ada
beberapa kewenangan yang membedakan antara presiden sebai kepala Negara dan
presiden dalam kepala pemerintahan, dalam tulisan ini akan saya uraikan peran
presiden sebagai kepala pemerintahan.
1.1 Permasalahan
Permasalahan
yang akan dibahas dalam makalah ini antara lain mengenai:
1.2.1
Bagaimana kedudukan presiden didaalam
sistem pemerintahan presidensial
1.2.2
Apa
saja tugas dan wewenang presiden dan wakil presiden menurut undang-undang yang
ada?
1.2.3
Apa
saja kewenangan
Presiden sebagai kepala Pemerintahan?
1.2 Tujuan
Tujuan
yang diinginkan sesuai dengan permasalahan yang ada antara lain mengenai :
1.2.1
Untuk
mengetahui kedudukan presiden sebagai dilihat dari kacamata
sistem pemerintahan presidensial.
1.2.2
Untuk
mengetahui tugas dan wewenang Presiden dan Wakil Presiden menurut Undang-Undang
yang ada
1.2.3
Untuk
mengetahui kewenangan Presiden Sebagai kepala Pemerintahan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Jabatan
Presiden dalam ciri sistem pemerintahan presidensial
Presiden sebagai pemegang kekuasaan
pemerintah menurut Undang-undang dasar Negara ripublik Indonesia Tahun 1945[1].
Dalam sistem presidensil, biasanya ditentukan adanya satu jabatan wakil
presiden[2].
Presiden dan wakil presiden (secara bersama sama disebut lembaga kepresidenan)[3].
Yang dimaksud lembaga kepresidenan adalah institusi atau organisasi jabatan
yang dalam sistem permerintahan berdasarkan UUD 1945 [4].
Dalam sistem presidensil, kedudukan kepala Negara dan kepala pemerintahan
diorganisasikan kedalam satu tangan yang disebut presiden, tapi kewenanganya
dibatasi dengan prinsip prinsip demokrasi yang berlandaskan atas hukum (constitusional democracy)[5].
Negara Indonesia merupakan negara berbentuk republik dan menganut
sistem presidensiil, maka Presiden Indonesia adalah seorang kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945
Pasal 1 Ayat 1 “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk
Republik” dan UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1 “ Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara
Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil
presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk
melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari.
Menurut S.L witman dan J.J Wuest ada empat ciri dan syarat sistem pemerintahan
Presidensial, yaitu: [6]
1. It is based upon the separation of power principles (berdasarkan atas
prinsip-prinsip pemisahan kekuasaan).
2. The Executive has not power to dissolve the legislature nor must
he resign when he loses the support of the majority of its membership (eksekutif tidak
mempunyai kekuasaan untuk memburakan palemen dan juga tidak mesti berhenti
sewaktu kehilangan dukungan dari mayoritas anggota parlemen).
3. The is no mutual responsibility between the President adan his cabinet, the latter is
wholly responsibility to the chief executive (tidak ada tanggung jawab yang timbal balik
antara presiden dan kabinetnya, karena keseluruhan tanggung jawab tertuju pada
Presiden (sebagai kepala pemerintahan)).
4. the executive is chosen by the electore ( Presiden dipilih
langsung oleh para pemilih).
Menurut Jimly
assidique, Beberapa ciri yang penting sestem pemerintahan Presidensil adalah:[7]
1.
Masa
jabatan tertentu, misalnya 4 tahun, 5 tahun, 6 tahun atau 7 tahun, sehingga
presiden dan juga wakil presiden tidak dapat diberhentikan ditengah masa
jabatanya karena alasan politik.
2.
Presiden
dan wakil presiden tidak bertanggung jawab kepada lembaga politik tertentu yang
biasa dikenal sebgai parlemen, melainkan langsung bertanggungjawab kepada
rakyat.
3.
Dalam
hubunganya dengan lembaga parleman, presiden tidak tunduk kepada parleman,
tidak dapat membubarkan parleman, dan sebaliknya parlemen juga tidak bisa
menjatuhkan presiden dan membubarkan kabinet sebagaimana dalam praktek sistem
parlementer.
4.
Tanggung
jawab pemerintah berada didak presiden dan oleh karena itu presidenlah pada prinsipnya
yang berwenang membentuk pemerintahan, menyusun cabinet, mengangkatan
menghentikan para menteri serta pejabat pejabat publik yang pengangkatan dan
pembehentianhya berdasarkan “political
appointment”
5.
Dalam
sistem ini, tidak dikenal ananya pembedaan antara fungsi kepala Negara dan
kepala pemerintahan. Sedangkan dalam sistem perlementer, pembedaan dan bahkan
pemisahan kedua jabatan kepala Negara dan kepala pemerintahan itu merupakan
suatu kelaziman dan keniscayaan.
Sistem
pemerintahan Ripublik Indonesia dibawah Unang Undang Dasar 1945, sebenarnya dimaksud
sebagai sistem predinsial. Baik dalam penjelasan UUD 1945 ,aupun dalam
pengertian umum yang berkembang saat ini, indonesia memang menganut sistem
Presidensial. Tapi, dapat kita lihat bahwa dalam kenyataanya masih ada overlapping antara sistem presidensial
dan parlementer. Misalnya dalam Undang Undang Dasar 1945 masih dibedakan antara
fungsikepala Negara dan fungsi kepala pemerintahan. Karena itu, kalangan para
ahli hukum tata Negara cenderung menyebutkan sistem pemerintahan diindonesia
berdasarkan UUD 1945 itu bersifat ‘Quasi
Presidensial[8]’,
bukan sistem presidensil sesungguhnya.
B. Tugas
dan Wewenang Presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945
Secara umum kewenangan Presiden berdasarkan UUD 1945
terbagi atas beberapa kewenangan seperti :
1.
Kewenangan
yang bersifat eksekutif atau kewenangan
dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar
2.
Kewenangan
yang bersifat legislatif atau kewenangan untuk mengatur kepentingan umum atau publik
3.
Kewenangan
yang bersifat judisial dalam rangka pemulihan keadilan yang terkait dengan
putusan pengadilan, yaitu untuk mengurangi masa hukuman, pengampunan ataupun
menghapuskan tuntutan yang terkait dengan kewenangan pengadilan
4.
Kewenangan
bersifat diplomatik yaitu kewenangan dalam menjalin hubungan dengan negara lain
atau subjek hukum internasional yang lainnya dalam konteks hubungan luar
negeri, baik dalam keadaan perang atau damai
5.
Kewenangan
bersifat administratif
Negara
Indonesia merupakan negara berbentuk republik dan menganut sistem presidensiil,
maka Presiden Indonesia adalah seorang kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1
“Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik” dan UUD 1945
Pasal 4 Ayat 1 “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar”.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara
Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil
presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk
melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari.
Berdasarkan UUD 1945 Presiden selaku kepala negara dan kepala
pemerintahan memiliki wewenang, kewajiban, dan hak sebagai berikut :
- Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD ( Pasal 4 Ayat 1)
- Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara ( Pasal 10 )
- Mengajukan
Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ( Pasal 5 Ayat
1 )) . Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas
RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU ( Pasal 20 Ayat 2 dan 4 )
- Mengajukan
Rangcangan Undang-Undang APBN untuk dibahas bersama DPR agar bisa menjadi
Undang-Undang ( Pasal 23 Ayat 2 )
- Menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang
memaksa ( Pasal 22 Ayat 1 ))
- Menetapkan
Peraturan Pemerintah ( Pasal 5 Ayat 2 )
- Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri ( Pasal 17 Ayat 2 )
- Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan
persetujuan DPR ( Pasal 11 Ayat 1)
- Membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR ( Pasal 11 Ayat 2
)
- Menyatakan
keadaan bahaya ( Pasal 12 )
- Mengangkat
duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan DPR ( Pasal 13 Ayat 1 dan 2 )
- Menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal
13 Ayat 3 )
- Memberi
grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (
Pasal 14 Ayat 1 )
C. Tugas
Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan yaitu yang menganut
sistem presidensial yakni wajib melaksanakan ketentuan UU. Misalnya presiden
menetapkan peraturan pemerintah, mengajukan rancangan UU. Dalam pelaksanaannya,
Presiden dibantu oleh Wakil Presiden da beberapa menteri
Seperti
layaknya tugas perdana menteri dalam sisitem parlementer, kepala pemerintahan
lebih bertanggung jawab kedalam, dari segi kewenangan presiden yang diatur
konstitusi, tugas dan wewenang presiden dari segi kepala pemerintahan: [9]
a. memegang
kekuasaan pemerintah menurut undang-undang dasar
b. memegang
kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
c. Mengajukan
Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden
melakukan pembahasan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang bersama DPR serta
mengesahkan Ranjangan Undang Undang menjadi Undang-undang.
d. Menetapkan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang undang
e. Menetapkan
peraturaan Pemerintah
f. Mengangkat
dan menghentikan Menteri-menteri
g. Menyatakan
Keadaan Bahaya.
I.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Negara kita Indonesia merupakan salah satu Negara yang
menganut bentuk pemerintahan republik konstitusional. Yang dalam hal ini kepala
pemerintahan di pegang oleh seorang presiden yang kekuasannya di batasi oleh
UUD atau konstitusi.
Presiden memiliki kekuasaan yang mandiri yaitu kekuasaan
presiden yang tidak diatur mekanisme pelaksanaannya secara jelas, tertutup atau
yang memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada presiden. Kekuasaan mandiri
selama masa orde baru digolongkan sebagai implementasi dari kekuasaan
pemerintahan yang dimiliki oleh presiden. Pembentukan lembaga-lembaga
pemerintahan dalam suatu negara secara normatif berada dalam ruang lingkup kepala
eksekutif, sehingga sebagaimana implementasi kekuasaan pemerintahan lainnya,
kekuasaan ini tidak diatur dengan jelas dalam suatu peraturan
perundang-undangan. Presiden juga memiliki kekuasaan presiden dengan
persetujuan DPR adalah kekuasaan-kekuasaan yang dalam menjalankannya memerlukan
persetujuan DPR terlebih dahulu sebelum dilaksanakan. Presiden juga memiliki
kekuasaan dengan konsultasi yaitu adalah
kekuasaan yang dalam pelaksanaannya memerlukan usulan atau nasehat dari
institusi-institusi yang berkaitan dengan materi kekuasaan tersebut.
Dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 diungkapkan bahwa Negara
Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Dimana bentuk
negara Indonesia adalah kesatuan, dan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan. Presiden sebagai Kepala Negara yaitu dianggap sebagai simbol dari
suatu pemerintahan. Kepala negara mempunyai tanggung jawab dan hak politis yang
ditetapkan sesuai dengan konstitusi sebuah negara. Oleh karena itu, pada
dasarnya kepala negara dapat dibedakan melalui konstitusi berbeda pada negara
tertentu di dunia. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan yaitu yang menganut
sistem presidensial yakni wajib melaksanakan ketentuan UU. Misalnya presiden
menetapkan peraturan pemerintah, mengajukan rancangan UU. Dalam pelaksanaannya,
Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan beberapa menteri.
Secara umum kewenangan Presiden berdasarkan UUD 1945
terbagi atas beberapa kewenangan seperti :
1.
Kewenangan
yang bersifat eksekutif atau kewenangan
dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar
2.
Kewenangan
yang bersifat legislatif atau kewenangan untuk mengatur kepentingan umum atau
publik
3.
Kewenangan
yang bersifat judisial dalam rangka pemulihan keadilan yang terkait dengan
putusan pengadilan, yaitu untuk mengurangi masa hukuman, pengampunan ataupun
menghapuskan tuntutan yang terkait dengan kewenangan pengadilan
4.
Kewenangan
bersifat diplomatik yaitu kewenangan dalam menjalin hubungan dengan negara lain
atau subjek hukum internasional yang lainnya dalam konteks hubungan luar
negeri, baik dalam keadaan perang atau damai
5.
Kewenangan bersifat administratif
Sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang bahwa Wakil Presiden bertindak sebagai pembantu tugas
dari Presiden. Wakil Presiden memiliki kewenangan yang sama dengan Presiden
jika Presiden tidak bisa hadir atau berhalangan. Sehingga tugas dapat
diserahkan kepada Wakil Presiden.
3.2 Saran
Dari
berbagai macam pernyataan di atas yang telah dibahas, sebenarnya peraturan yang
mengatur Presiden dalam UUD 1945 sudah bagus dan jelas. Karena tugas dan
wewenang dari Presiden juga sudah cukup bagus dan lengkap pada UUD 1945. Namun
yang jelas, saran maupun rekomendasi dari kami adalah bahwa pengimplementasian
secara nyata harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar Presiden dapat
berfungsi sebagaimana mestinya dan dapat melaksanakan tugas kenegaraan tanpa
ada hambatan. Hal ini diharapkan agar setiap Presiden Indonesia mampu
menjalankan tugasnya hingga akhir masa jabatannya dan tidak terjadi pemakzulan
atau pemberhentian secara paksa Presiden oleh masyarakat seperti pada peristiwa
1998.
[1]
Pasal 4 UUD 1945
[2] Jimly
assidiqie, Format kelembagaan Negara Dan
Pengesahan Kekuasaan Dalam UUD 1945, hlm 63
[3] Ibid
[4] Ibid, hlm.59
[5] Ibid, hlm 58
[6] Shepherd
L. Witman and John J. Wuest, Comparative
Government Visualized, (New Jersey: Littenfiled, Adam & Co, 1959) hlm.
7_8.
[7] [7]
Jimly assidiqie, Format kelembagaan
Negara Dan Pengesahan Kekuasaan Dalam UUD 1945, hlm 59-60
[8] Ibid, hlm.61-62
[9]
Moh. Mahfud MD., konstitusi dan Hukum
dalam Kontoversi Isu, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), Hlm 95
Tidak ada komentar:
Posting Komentar